KUNINGAN,iNewsKuningan.id–Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kuningan, Jabar, memastikan tidak ada ajuan sengketa Pilkada 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Khususnya yakni kaitan sengketa pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Kuningan.
Komisioner KPU Kuningan, Aof Ahmad Musyafa memastikan, bahwa untuk Pilkada 2024 di Kabupaten Kuningan tidak terdapat gugatan hasil ke Mahkamah Konstitusi (MK). Hal ini diketahui setelah melewati masa tenggang tiga hari pasca pleno penetapan hasil Pilkada 2024.
"Jadi dengan tidak adanya gugatan, tahapan selanjutnya adalah menunggu surat resmi dari KPU RI. Surat ini akan diterbitkan setelah MK merilis Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK), yang menjadi dasar untuk melanjutkan proses penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih," ujarnya, Rabu (11/12).
Editor : Andri Yanto
Artikel Terkait