Tak Ada Gugatan Pilkada Kuningan ke MK, KPU Tunggu Proses Berikutnya

Andri Yanto
Ilustrasi Debat Kandidat Pilkada Kuningan, Jabar. (foto: Ist)

KUNINGAN,iNewsKuningan.id–Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kuningan, Jabar, memastikan tidak ada ajuan sengketa Pilkada 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Khususnya yakni kaitan sengketa pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Kuningan.

Komisioner KPU Kuningan, Aof Ahmad Musyafa memastikan, bahwa untuk Pilkada 2024 di Kabupaten Kuningan tidak terdapat gugatan hasil ke Mahkamah Konstitusi (MK). Hal ini diketahui setelah melewati masa tenggang tiga hari pasca pleno penetapan hasil Pilkada 2024.

"Jadi dengan tidak adanya gugatan, tahapan selanjutnya adalah menunggu surat resmi dari KPU RI. Surat ini akan diterbitkan setelah MK merilis Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK), yang menjadi dasar untuk melanjutkan proses penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih," ujarnya, Rabu (11/12).



Editor : Andri Yanto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network