"Paslon 01 melaksanakan 457 kegiatan, Paslon 02 sebanyak 253 kegiatan, dan Paslon 03 sebanyak 263 kegiatan. Yakni dengan berbagai metode kampanye dari masing-masing tim paslon," jelasnya.
Selain memaparkan data kampanye, Firman juga mengungkapkan penanganan dugaan pelanggaran selama pilkada. Bawaslu Kuningan telah menangani empat laporan dan tiga temuan terkait dugaan pelanggaran.
"Dari empat laporan tersebut, salah satunya terkait dugaan tindak pidana pemilihan berupa pengrusakan alat peraga kampanye (APK). Namun, laporan ini dihentikan karena tidak memenuhi syarat formil dan tidak diketahui siapa terlapornya,”ujarnya.
Laporan lain berkaitan dengan dugaan pelanggaran netralitas ASN dan kampanye di tempat ibadah. Namun laporan-laporan ini juga dihentikan, karena tidak memenuhi syarat materiil atau disampaikan melebihi batas waktu yang ditentukan.
Adapun tiga temuan yang ditangani Bawaslu meliputi dugaan penggunaan anggaran fasilitas oleh kepala desa dalam kegiatan kampanye. Firman menyebut bahwa hal ini tidak memenuhi unsur tindak pidana pemilihan, namun terdapat pelanggaran administrasi yang telah diteruskan kepada Pj Bupati, Pj Gubernur, Dirjen Bina Desa, dan Dirjen Otonomi Daerah.
Termasuk pemasangan APK yang tidak sesuai peraturan. Pelanggaran ini diteruskan kepada KPU Kabupaten Kuningan untuk ditindaklanjuti.
Kaitan dugaan pelanggaran netralitas kepala desa, meski tidak memenuhi unsur tindak pidana pemilihan, dugaan pelanggaran ini tetap dilaporkan kepada Pj Bupati, Pj Gubernur, dan Kemendagri untuk ditindaklanjuti.
Firman menegaskan bahwa pengawasan kampanye tidak hanya dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten, tetapi juga melibatkan jajaran pengawas pemilu di tingkat kecamatan, desa, dan kelurahan. "Kami terus memantau setiap tahapan, untuk memastikan pelaksanaan pilkada berjalan sesuai aturan," tekadnya.
Bawaslu Kuningan berharap seluruh pihak dapat mematuhi aturan yang berlaku, agar Pilkada 2024 dapat berjalan dengan aman, lancar, dan demokratis.***
Editor : Andri Yanto
Artikel Terkait