Ia menambahkan, hari pemungutan suara Pilkada 2024 telah ditetapkan sebagai hari libur nasional oleh pemerintah pusat. Yakni melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 33 Tahun 2024, yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 21 November 2024.
"Penetapan hari libur ini bertujuan memberikan kesempatan kepada seluruh masyarakat, untuk dapat hadir di tempat pemungutan suara tanpa kendala aktivitas lain,”katanya.
Lebih lanjut, Aof menyampaikan bahwa KPU Kuningan telah melakukan berbagai persiapan untuk memastikan kelancaran Pilkada 2024. Termasuk penyediaan logistik, pengawasan tempat pemungutan suara, dan edukasi kepada masyarakat mengenai tata cara pemungutan suara.
"Kami berharap masyarakat dapat memanfaatkan hari libur ini, untuk berpartisipasi dalam pilkada. Partisipasi tinggi akan menjadi indikator kesuksesan pelaksanaan demokrasi di Kabupaten Kuningan," terangnya.
Diharapkan, peran aktif masyarakat dapat meningkatkan partisipasi pemilih di Pilkada 2024.***
Editor : Andri Yanto
Artikel Terkait