KUNINGAN,iNewsKuningan.id - Satuan Reserse Narkoba Polres Kuningan, Polda Jabar, berhasil mengungkap tiga kasus narkotika dan obat keras tanpa izin edar dalam satu minggu terakhir ini, Jumat (1/11). Empat tersangka berhasil diamankan dalam operasi yang dilakukan di beberapa wilayah hukum Polres Kuningan yakni Garawangi, Jalaksana, dan Cilimus.
Kapolres Kuningan AKBP Willy Andrian didampingi Kasat Narkoba AKP Udiyanto menyampaikan, bahwa keempat tersangka terdiri dari dua laki-laki dan dua perempuan. Yakni dengan rincian tiga orang terkait penyalahgunaan narkotika jenis sabu, dan satu orang atas penyalahgunaan obat keras tanpa izin edar.
"Operasi ini kami lakukan secara intensif guna memberantas peredaran narkotika di wilayah Kuningan. Kami berhasil mengamankan total enam paket sabu seberat 2,64 gram, serta 258 butir obat keras yang terdiri dari 250 butir Tramadol dan delapan butir Trihex,”ujarnya.
Keempat tersangka yang diamankan berinisial AFS (23) wiraswasta warga Garawangi (kasus sabu), M (27) buruh harian lepas warga Garawangi (kasus sabu), ROA (40) ibu rumah tangga warga Cigandamekar (kasus sabu), dan NS (32) karyawan swasta warga Cilimus (kasus obat keras tanpa izin).
Editor : Andri Yanto
Artikel Terkait