Polisi Amankan 2 Tersangka Kasus Pencurian Motor, Lokasinya Sasar Tempat Kostan

Andri Yanto
Polres Kuningan, Polda Jabar, berhasil mengamankan 2 unit sepeda motor dari dua pelaku kasus pencurian sepeda motor di Kuningan, Jabar. (Foto: Andri)

Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa dua unit sepeda motor, yaitu Yamaha Vixion dan Honda Beat beserta surat-surat kendaraan. Kedua tersangka saat ini telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.

"Keduanya akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara, serta Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,”bebernya.

Kapolres AKBP Willy Andrian mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menjaga kendaraannya, terutama dengan memastikan kunci kontak tidak tertinggal dan selalu memarkir kendaraan di tempat yang aman.***



Editor : Andri Yanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network