KPU Kuningan Tetapkan Lokasi Larangan Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pilkada 2024

Andri Yanto
KPU Kuningan, Jabar, resmi menetapkan sejumlah lokasi strategis yang dilarang untuk pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) selama masa kampanye Pilkada 2024. (Foto: Dok. Andri)

KUNINGAN,iNewsKuningan.id–KPU Kabupaten Kuningan, Jabar, resmi menetapkan sejumlah lokasi strategis yang dilarang untuk pemasangan dan penyebarluasan Alat Peraga Kampanye (APK) selama tahapan Pilkada 2024. Ketetapan ini tercantum dalam PKPU Kuningan Nomor 1697 Tahun 2024, yang merupakan perubahan atas Keputusan KPU Nomor 1694 Tahun 2024.

Ketua KPU Kuningan, Asep Budi Hartono menegaskan, bahwa peraturan tersebut bertujuan untuk menjaga ketertiban, keindahan, dan etika kampanye.

"PKPU nomor 1697 Tahun 2024 ini menegaskan adanya perubahan dalam aturan sebelumnya, demi menciptakan ketertiban dan menjaga keindahan lingkungan selama masa kampanye. Aturan ini penting dipatuhi oleh semua peserta Pilkada,”kata Ketua KPU Kuningan, Asep Budi Hartono dalam keterangannya, Kamis (26/9).

Lokasi yang dilarang untuk pemasangan APK meliputi jalan-jalan utama, fasilitas umum, serta tempat ibadah dan pelayanan publik.

Editor : Andri Yanto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network