KUNINGAN,iNewsKuningan.id–KPU Kabupaten Kuningan, Jabar, resmi menetapkan sejumlah lokasi strategis yang dilarang untuk pemasangan dan penyebarluasan Alat Peraga Kampanye (APK) selama tahapan Pilkada 2024. Ketetapan ini tercantum dalam PKPU Kuningan Nomor 1697 Tahun 2024, yang merupakan perubahan atas Keputusan KPU Nomor 1694 Tahun 2024.
Ketua KPU Kuningan, Asep Budi Hartono menegaskan, bahwa peraturan tersebut bertujuan untuk menjaga ketertiban, keindahan, dan etika kampanye.
"PKPU nomor 1697 Tahun 2024 ini menegaskan adanya perubahan dalam aturan sebelumnya, demi menciptakan ketertiban dan menjaga keindahan lingkungan selama masa kampanye. Aturan ini penting dipatuhi oleh semua peserta Pilkada,”kata Ketua KPU Kuningan, Asep Budi Hartono dalam keterangannya, Kamis (26/9).
Lokasi yang dilarang untuk pemasangan APK meliputi jalan-jalan utama, fasilitas umum, serta tempat ibadah dan pelayanan publik.
Editor : Andri Yanto
Artikel Terkait