KUNINGAN,iNewsKuningan.id - KPU Kuningan, Jabar, resmi membuka pendaftaran calon Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) mulai tanggal 17-28 September 2024. Ini dalam rangka persiapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Jawa Barat, serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kuningan Tahun 2024.
Ketua KPU Kuningan, Asep Budi Hartono dalam keterangan persnya, Selasa (17/9), menjelaskan, bahwa proses rekrutmen ini bertujuan untuk memastikan penyelenggaraan pilkada berjalan dengan baik dan sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi.
"Kami mengundang semua lapisan masyarakat, yang memenuhi syarat untuk bergabung sebagai anggota KPPS dalam Pilkada 2024. Keberadaan KPPS yang kompeten dan berintegritas sangat penting untuk kelancaran pemungutan suara di tingkat TPS," ujarnya.
Ia menjelaskan, beberapa persyaratan penting yang harus dipenuhi oleh calon anggota KPPS antara lain WNI berusia minimal 17 tahun dan diutamakan maksimal 55 tahun. Tidak menjadi anggota partai politik atau telah keluar dari partai politik minimal 5 tahun, dan pendidikan minimal SMA atau sederajat.
Editor : Andri Yanto
Artikel Terkait