KPU Kuningan Buka Pendaftaran Calon Anggota KPPS untuk Pilkada 2024

Andri Yanto
KPU Kuningan, Jabar, resmi membuka pendaftaran calon Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pilkada 2024. (Foto: Ist)

KUNINGAN,iNewsKuningan.id - KPU Kuningan, Jabar, resmi membuka pendaftaran calon Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) mulai tanggal 17-28 September 2024. Ini dalam rangka persiapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Jawa Barat, serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kuningan Tahun 2024.

Ketua KPU Kuningan, Asep Budi Hartono dalam keterangan persnya, Selasa (17/9), menjelaskan, bahwa proses rekrutmen ini bertujuan untuk memastikan penyelenggaraan pilkada berjalan dengan baik dan sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi.

"Kami mengundang semua lapisan masyarakat, yang memenuhi syarat untuk bergabung sebagai anggota KPPS dalam Pilkada 2024. Keberadaan KPPS yang kompeten dan berintegritas sangat penting untuk kelancaran pemungutan suara di tingkat TPS," ujarnya.

Ia menjelaskan, beberapa persyaratan penting yang harus dipenuhi oleh calon anggota KPPS antara lain WNI berusia minimal 17 tahun dan diutamakan maksimal 55 tahun. Tidak menjadi anggota partai politik atau telah keluar dari partai politik minimal 5 tahun, dan pendidikan minimal SMA atau sederajat.

Editor : Andri Yanto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network