Bawaslu Kuningan Dirikan Posko Aduan Masyarakat Terkait Tahapan Pencalonan Pilkada 2024

Andri Yanto
Komisioner Bawaslu Kabupaten Kuningan, Jabar, Dadan Yuardan Firdaus. (Foto: Andri)

KUNINGAN,iNewsKuningan.id–Bawaslu Kabupaten Kuningan, Jabar, mendirikan Posko Aduan Masyarakat yang bertujuan untuk menampung masukan dan tanggapan, terkait tahapan pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Kuningan pada Pemilihan Serentak 2024.

Langkah ini diambil, sebagai bagian dari transparansi dan keterlibatan masyarakat dalam memastikan keabsahan persyaratan calon pemimpin daerah.

Komisioner Bawaslu Kuningan, Dadan Yuardan Firdaus dalam keterangan persnya, Senin (16/9), menjelaskan, bahwa pendirian posko ini mengacu pada regulasi yang telah ditetapkan, yaitu PKPU Nomor 8 Tahun 2024, Perbawaslu Nomor 6 Tahun 2024, serta Surat Edaran Bawaslu Nomor 94 Tahun 2024. Sebab, peran serta masyarakat dalam memberikan masukan merupakan bagian penting dari proses demokrasi.

"Kami ingin memastikan bahwa seluruh masyarakat Kuningan memiliki akses untuk turut mengawasi tahapan pencalonan, khususnya dalam hal keabsahan persyaratan Calon Bupati dan Wakil Bupati. Dengan adanya posko ini, masyarakat dapat memberikan masukan atau tanggapan secara tertulis, disertai dengan bukti identitas diri serta bukti pendukung lainnya," ungkapnya.

Dia menyebut, jika KPU Kabupaten Kuningan telah mengumumkan hasil penelitian perbaikan persyaratan administrasi para calon. Masyarakat yang merasa memiliki informasi terkait keabsahan calon, kini dapat menyampaikan masukan langsung ke Kantor Bawaslu Kuningan.

"Batas waktu penyampaian masukan adalah dari tanggal 15-18 September 2024. Seluruh masukan yang diterima akan kami tindak lanjuti dengan proses klarifikasi yang berlangsung hingga 21 September 2024, atau sehari sebelum penetapan resmi pasangan calon oleh KPU," ungkapnya.

Dirinya juga mengimbau masyarakat, untuk turut serta aktif dalam pengawasan Pilkada 2024 demi memastikan pelaksanaan pemilihan berjalan dengan jujur, adil, dan transparan.

"Kami harap warga Kuningan memanfaatkan kesempatan ini untuk berpartisipasi secara konstruktif," terangnya.

Keberadaan Posko Aduan Masyarakat ini, lanjutnya, menjadi salah satu upaya Bawaslu Kuningan dalam meningkatkan keterbukaan proses pemilihan dan mendorong partisipasi publik dalam pengawasan Pilkada 2024.***

Editor : Andri Yanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network