Bawaslu Kuningan Rekrut 1.927 Pengawas TPS untuk Pilkada 2024

Andri Yanto
Kepala Divisi SDM Bawaslu Kuningan, Jabar, Yayan Supriyatna. (Foto: Ist)

"Ini adalah kesempatan bagi masyarakat Kabupaten Kuningan yang ingin berperan aktif, dalam menjaga integritas pemilu dengan menjadi bagian dari pengawas TPS," ungkapnya.

Adapun syarat untuk menjadi pengawas TPS antara lain adalah warga negara Indonesia, berusia minimal 21 tahun, setia pada Pancasila dan UUD 1945, memiliki integritas, serta tidak terlibat dalam politik praktis atau pernah menjadi tim kampanye dalam 5 tahun terakhir. Selain itu, calon pengawas diharuskan berdomisili di wilayah kecamatan setempat dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

Calon pengawas yang terpilih akan dilantik pada 3-4 November 2024, dan akan bertugas pada hari pemungutan suara untuk memastikan jalannya pemilihan berjalan lancar tanpa kecurangan.

"Pengawas TPS akan mengawasi setiap tahapan penting, termasuk pergerakan hasil penghitungan suara dan penerimaan laporan dugaan pelanggaran,”jelasnya.

Bagi masyarakat yang berminat, pendaftaran dapat dilakukan melalui Panitia Rekrutmen di Kantor Sekretariat Panwaslu Kecamatan setempat. Dengan keterlibatan pengawas TPS, Bawaslu Kuningan berharap Pilkada 2024 di Kuningan dapat berjalan sukses dan menghasilkan pemimpin yang berkualitas.***

Editor : Andri Yanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network