Bawaslu Kuningan Tegaskan Saran Perbaikan Dokumen Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati

Andri Yanto
Komisioner Bawaslu Kabupaten Kuningan, Jabar, Dadan Yuardan Firdaus. (Foto: Andri)

KUNINGAN,iNewsKuningan.id–Bawaslu Kabupaten Kuningan, Jabar, telah melayangkan surat saran perbaikan kepada KPU Kuningan pada 4 September 2024. Surat tersebut disampaikan, tepat pada hari terakhir penelitian administrasi dokumen persyaratan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Kuningan.

Komisioner Bawaslu Kuningan, Dadan Yuardan Firdaus mengungkapkan, bahwa hasil pengawasan yang dilakukan melalui metode pencermatan dan penelitian dokumen fisik serta dokumen yang diunggah pada sistem Silonkada KPU, menemukan beberapa dokumen persyaratan calon yang tidak sesuai dengan ketentuan PKPU Nomor 8 Tahun 2024.

"Beberapa dokumen yang perlu diperbaiki meliputi Tanda Terima LHKPN, Surat Keterangan Tidak Pailit dari Pengadilan Niaga, Surat Keterangan Tidak Pernah Dipidana, dan beberapa dokumen lainnya yang harus segera dilengkapi," kata Dadan, Kamis (5/9).



Editor : Andri Yanto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network