KUNINGAN,iNewsKuningan.id - Satuan Reserse Narkoba Polres Kuningan, Polda Jabar, berhasil mengungkap enam kasus penyalahgunaan psikotropika dan obat keras/bebas terbatas selama Agustus 2024, Jumat (30/8). Dari pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti dan menangkap para tersangka yang diduga terlibat dalam peredaran ilegal tersebut.
Total diamankan 40 butir psikotropika dan 41.117 butir obat keras/bebas terbatas. Yakni terdiri dari 22.040 butir Dextro, 10. 891 butir Trihex, dan 8.186 butir Tramadol.
Kapolres Kuningan, AKBP Willy Andrian didampingi Kasat Narkoba AKP Udiyanto dalam keterangan persnya menyebutkan, bahwa dari enam kasus yang diungkap, satu di antaranya merupakan tindak pidana psikotropika dan lima lainnya terkait penyalahgunaan obat keras.
"Kami berhasil mengamankan barang bukti berupa 40 butir psikotropika dan lebih dari 41 ribu butir obat keras/bebas terbatas yang terdiri dari Dextro, Trihex, dan Tramadol," jelasnya.
Modus operandi yang digunakan para tersangka bervariasi, mulai dari sistem tempel hingga transaksi langsung atau COD. Pasal yang dikenakan terhadap tersangka tindak pidana psikotropika adalah Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Sementara untuk kasus obat keras, para tersangka dijerat dengan Pasal 435 dan/atau 436 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Dalam kasus penyalahgunaan psikotropika, tersangka H alias F (21), seorang pelajar/mahasiswa asal Cigugur, Kuningan, ditangkap di pinggir jalan Ciporang dengan barang bukti 72 butir obat jenis Tramadol. Sementara itu, tersangka PH (27), seorang wiraswasta asal Kuningan, ditangkap di pinggir jalan Veteran Taman Kota Kuningan dengan barang bukti 20 butir Calmlet Alprazolam, 10 butir Atarax Alprazolam, dan 10 butir Lorazepam.
Kapolres AKBP Willy juga mengungkapkan beberapa kasus penyalahgunaan obat keras lainnya. Di antaranya, tersangka AA (27), seorang wiraswasta asal Kuningan, yang ditangkap di rumah kontrakannya di Perumahan Sindangagung.
Dari lokasi itu, polisi menyita 4.212 butir Tramadol, 8.780 butir Trihex, dan 22.040 butir Dextro.
Selain itu, tersangka LM (26), seorang wiraswasta asal Losari, Brebes, Jawa Tengah, ditangkap di halaman parkir Hokben Kitchen Taman Kota Kuningan. Dari penangkapan ini, polisi menyita 3.522 butir Tramadol dan 2.001 butir Trihex.
Kasus lain melibatkan tersangka RH (27), seorang wiraswasta asal Luragung, yang ditangkap di rumahnya dengan barang bukti 190 butir Tramadol dan 110 butir Trihex. Sementara tersangka S alias D (23) dan RMR (24), keduanya warga Lebakwangi, ditangkap di sebuah kosan di Jl Raya Cirendang, Kuningan, dengan barang bukti 190 butir Tramadol.
Kapolres Kuningan menegaskan, bahwa pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap penyalahgunaan psikotropika dan obat keras di wilayahnya, mengingat tingginya risiko terhadap kesehatan dan keselamatan masyarakat.
"Kami mengimbau masyarakat untuk tidak segan melaporkan, jika mengetahui adanya penyalahgunaan obat-obatan terlarang di lingkungan sekitar," tutupnya.***
Editor : Andri Yanto
Artikel Terkait