KUNINGAN,iNewsKuningan.id - Satuan Reserse Narkoba Polres Kuningan, Polda Jabar, berhasil mengungkap enam kasus penyalahgunaan psikotropika dan obat keras/bebas terbatas selama Agustus 2024, Jumat (30/8). Dari pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti dan menangkap para tersangka yang diduga terlibat dalam peredaran ilegal tersebut.
Total diamankan 40 butir psikotropika dan 41.117 butir obat keras/bebas terbatas. Yakni terdiri dari 22.040 butir Dextro, 10. 891 butir Trihex, dan 8.186 butir Tramadol.
Kapolres Kuningan, AKBP Willy Andrian didampingi Kasat Narkoba AKP Udiyanto dalam keterangan persnya menyebutkan, bahwa dari enam kasus yang diungkap, satu di antaranya merupakan tindak pidana psikotropika dan lima lainnya terkait penyalahgunaan obat keras.
"Kami berhasil mengamankan barang bukti berupa 40 butir psikotropika dan lebih dari 41 ribu butir obat keras/bebas terbatas yang terdiri dari Dextro, Trihex, dan Tramadol," jelasnya.
Editor : Andri Yanto
Artikel Terkait