Polres Kuningan Sita Puluhan Ribu Butir Obat Keras Tak Berizin, 7 Tersangka Diamankan

Andri Yanto
Polres Kuningan, Polda Jabar, saat melakukan jumpa pers terkait pengungkapan kasus narkotika. (Foto: Andri)

KUNINGAN,iNewsKuningan.id - Satuan Reserse Narkoba Polres Kuningan, Polda Jabar, berhasil mengungkap enam kasus penyalahgunaan psikotropika dan obat keras/bebas terbatas selama Agustus 2024, Jumat (30/8). Dari pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti dan menangkap para tersangka yang diduga terlibat dalam peredaran ilegal tersebut.

Total diamankan 40 butir psikotropika dan 41.117 butir obat keras/bebas terbatas. Yakni terdiri dari 22.040 butir Dextro, 10. 891 butir Trihex, dan 8.186 butir Tramadol.

Kapolres Kuningan, AKBP Willy Andrian didampingi Kasat Narkoba AKP Udiyanto dalam keterangan persnya menyebutkan, bahwa dari enam kasus yang diungkap, satu di antaranya merupakan tindak pidana psikotropika dan lima lainnya terkait penyalahgunaan obat keras.

"Kami berhasil mengamankan barang bukti berupa 40 butir psikotropika dan lebih dari 41 ribu butir obat keras/bebas terbatas yang terdiri dari Dextro, Trihex, dan Tramadol," jelasnya.

Editor : Andri Yanto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network