PKS Kuningan Tolak Larangan Berhijab bagi Anggota Paskibraka HUT RI

Andri Yanto
Anggota Fraksi PKS DPRD Kuningan, Jabar, Hj Siti Mahmudah. (Foto: Ist)

KUNINGAN,iNewsKuningan.id - Isu pelarangan penggunaan jilbab bagi Anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) 2024 di Ibu Kota Nusantara memicu reaksi keras dari berbagai pihak. Salah satunya dilontarkan PKS Kabupaten Kuningan, Jabar.

Anggota Fraksi PKS DPRD Kuningan, Hj Siti Mahmudah menyatakan penolakan tegas, terhadap kebijakan tersebut yang dinilai bertentangan dengan nilai-nilai dasar bangsa Indonesia.

"Kami menolak keras kebijakan yang melarang penggunaan jilbab bagi Anggota Paskibraka 2024. Kebijakan ini bertentangan dengan nilai-nilai konstitusi, demokrasi, dan keberagaman yang dijunjung tinggi oleh bangsa Indonesia," tegasnya, Jumat (16/8).

Pernyataan ini menyusul isu yang disampaikan oleh mantan pembina Paskibraka dan Pengurus Pusat Purna Paskibraka Indonesia mengenai larangan tersebut. Menurutnya, bahwa kebebasan beragama merupakan hak asasi yang harus dijamin oleh negara, merujuk pada Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945.

"Larangan penggunaan jilbab melanggar hak konstitusional, yang seharusnya dilindungi negara. Paskibraka merupakan simbol keberagaman Indonesia, yang mencakup berbagai suku, agama, dan budaya," ujarnya.

Oleh karena itu, lanjutnya, kebijakan yang membatasi ekspresi keagamaan tidak sejalan dengan semangat kebhinekaan yang menjadi dasar pembentukan bangsa Indonesia.

"Nilai-nilai demokrasi harus mencakup penghormatan terhadap hak individu, termasuk dalam hal berpakaian sesuai keyakinan agama," tukasnya.

Pihaknya menyerukan pemerintah dan pihak terkait, untuk segera memberikan klarifikasi dan memastikan tidak ada diskriminasi dalam seleksi dan pelaksanaan tugas anggota Paskibraka. Semoga seluruh anggota Paskibraka dapat menjalankan tugas mereka dengan bangga, tanpa mengorbankan keyakinan pribadi.

"Kami meminta pemerintah segera memberikan kejelasan mengenai isu ini dan memastikan hak konstitusional setiap warga negara, termasuk hak beragama, dihormati. Paskibraka adalah simbol persatuan bangsa yang harus mencerminkan keberagaman Indonesia,” pungkasnya.(*)

Editor : Andri Yanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network