KUNINGAN,iNewsKuningan.id - Isu pelarangan penggunaan jilbab bagi Anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) 2024 di Ibu Kota Nusantara memicu reaksi keras dari berbagai pihak. Salah satunya dilontarkan PKS Kabupaten Kuningan, Jabar.
Anggota Fraksi PKS DPRD Kuningan, Hj Siti Mahmudah menyatakan penolakan tegas, terhadap kebijakan tersebut yang dinilai bertentangan dengan nilai-nilai dasar bangsa Indonesia.
"Kami menolak keras kebijakan yang melarang penggunaan jilbab bagi Anggota Paskibraka 2024. Kebijakan ini bertentangan dengan nilai-nilai konstitusi, demokrasi, dan keberagaman yang dijunjung tinggi oleh bangsa Indonesia," tegasnya, Jumat (16/8).
Pernyataan ini menyusul isu yang disampaikan oleh mantan pembina Paskibraka dan Pengurus Pusat Purna Paskibraka Indonesia mengenai larangan tersebut. Menurutnya, bahwa kebebasan beragama merupakan hak asasi yang harus dijamin oleh negara, merujuk pada Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945.
"Larangan penggunaan jilbab melanggar hak konstitusional, yang seharusnya dilindungi negara. Paskibraka merupakan simbol keberagaman Indonesia, yang mencakup berbagai suku, agama, dan budaya," ujarnya.
Editor : Andri Yanto
Artikel Terkait