KUNINGAN,iNewsKuningan.id - KPU Kabupaten Kuningan, Jabar, menggelar sosialisasi tahapan pendaftaran pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kuningan, Rabu (31/7). Acara ini berlangsung di Hotel Horison Tirta Sanita Kuningan, dan dihadiri jajaran Forkopimda Kuningan serta para pimpinan partai politik.
Kepala Divisi Hukum KPU Jabar, Aneu Nursifah menyampaikan, pentingnya regulasi pencalonan Pilkada serentak yang diatur dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2024. Regulasi ini mencakup persyaratan yang harus dipenuhi oleh Calon Bupati dan Wakil Bupati, serta dokumen-dokumen yang wajib disiapkan saat pendaftaran.
"Pendaftaran akan dilaksanakan pada tanggal 27-29 Agustus 2024, dengan pengumuman pembukaan pendaftaran yang akan dilakukan pada tanggal 24-26 Agustus 2024," sebutnya.
Editor : Andri Yanto
Artikel Terkait