Rekonstruksi Pembunuhan Berencana di Kuningan, Pelaku Tusuk Korban Berulang Kali

Andri Yanto
Satreskrim Polres Kuningan, Polda Jabar, menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan berencana di sebuah hotel melati kawasan wisata Kuningan. (Foto: Ist)

KUNINGAN,iNewsKuningan.id– Satreskrim Polres Kuningan, Polda Jabar, menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan berencana yang dilakukan oleh tersangka FAR (26). Korban, ANH (20), warga Jagakarsa, Jakarta Selatan, ditemukan tewas di sebuah kamar hotel di Kecamatan Cilimus pada Selasa (18/7).

Total 44 adegan diperagakan oleh tersangka dalam rekonstruksi ini. Rekonstruksi dimulai dari saat tersangka bersama korban datang ke hotel dengan sepeda motor, melakukan check-in, keluar untuk membeli sarung tangan, hingga adegan pembunuhan dan pelarian diri.

Adegan ke-20 hingga ke-25 menunjukkan saat tersangka mulai menusuk dan menyayat tubuh korban secara acak dan berulang kali hingga korban tak berdaya. Pada adegan ke-36 dan ke-37, pelaku menyeret korban masuk ke kamar mandi dan menutupi tubuh korban dengan sprei dan selimut hotel.

Pada adegan terakhir, pelaku membersihkan noda dan bercak darah menggunakan lap serta memasukkan barang-barang milik korban ke dalam kantong plastik sebelum melarikan diri.

Rekonstruksi ini disaksikan oleh Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kuningan dan keluarga korban. Kasat Reskrim Polres Kuningan I Putu Ika Prabawa menjelaskan, rekonstruksi ini dilakukan untuk mencocokkan keterangan tersangka, saksi, dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

"Kita melaksanakan rekonstruksi hari ini bersama Kejaksaan Negeri Kuningan, anggota Reskrim juga dari Polsek Cilimus. Ada sekitar 44 adegan yang diperagakan oleh tersangka. Tersangka telah mengakui perbuatannya dan kami menemukan barang bukti serta pembuktian secara scientific investigation," jelas Putu kepada awak media, Rabu (17/7).

Putu menambahkan bahwa pelaku mulai melakukan pembunuhan pada adegan ke-22 hingga ke-25. Diketahui bahwa pelaku dan korban adalah sepasang kekasih.

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kuningan Reynaldi Adriansyah menambahkan, rekonstruksi ini membuat terang semua perbuatan tersangka. "Hal ini memberikan gambaran dalam konstruksi dakwaan pembunuhan berencana dan membuat jelas perbuatan pidananya. Rekonstruksi ini sangat penting dan dilakukan sesuai dengan pengakuan tersangka," kata Reynaldi.

Seperti diberitakan sebelumnya, warga Kuningan digegerkan dengan penemuan mayat seorang wanita di sebuah kamar hotel di Kecamatan Cilimus. Korban, ANH (20), warga Jakarta, diduga dibunuh oleh kekasihnya FAR (26), warga Kecamatan Maleber, Kabupaten Kuningan.

Hanya dalam waktu 12 jam, Satreskrim Polres Kuningan berhasil menangkap pelaku yang sempat melarikan diri. Pelaku dijerat pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup, serta pasal 338 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.(*)

Editor : Andri Yanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network