Pihaknya menjelaskan, bahwa papan reklame milik Pemda hanya dapat digunakan untuk penyampaian layanan iklan masyarakat oleh pemerintah daerah dan kepentingan hari raya keagamaan.
"Kalau untuk kepentingan pribadi dan komersial, bisa bekerja sama dengan vendor yang menyewakan di seluruh Kabupaten Kuningan," terangnya.
Pemasangan gambar Calon Bupati ini juga menimpa konten milik Pemda yang sebelumnya sudah terpasang di papan reklame di Jalan Baru Kedungarum-Ancaran. "Dengan terpaksa dan berat hati kami turunkan gambar itu," katanya.
Guruh menyarankan kepada seluruh warga Kuningan yang berkepentingan menggunakan reklame, agar memastikan terlebih dahulu kepemilikan reklame tersebut. Tindakan penertiban ini dilakukan setelah koordinasi dengan Bawaslu dan perintah dari Pj Bupati Kuningan.(*)
Editor : Andri Yanto
Artikel Terkait