Sekda Kuningan Dikabarkan Daftar Calon Bupati di DPW PPP Jabar

Andri Yanto
Tampak foto yang memperlihatkan Sekda Kuningan Dr H Dian Rachmat Yanuar di Kantor DPW PPP Provinsi Jawa Barat. (Foto: Ist)

KUNINGAN,iNewsKuningan.id - Sekda Kuningan Dr H Dian Rachmat Yanuar dikabarkan daftar sebagai Calon Bupati melalui DPW PPP Provinsi Jabar. Kabar ini diperkuat dengan beredarnya foto Sekda Dian saat menjalani verifikasi Bacakada di Kantor PPP Jabar. 

Bahkan Ketua DPC PPP Kuningan, Dokter Toto Taufikurohman tak menampik adanya kabar tersebut. Justru menganggap bahwa Sekda Dian daftar melalui DPW PPP Jabar sudah diketahui pula oleh publik. 

"Jadi ada 3 orang daftar di DPC, 1 orang di DPW, dan 2 orang di DPP. Nah yang daftar dari DPP itu Pak H Yanuar dan H Kamdan, tapi verifikasi tetap melalui DPC juga dan Jumat besok verifikasi di DPW Jabar," kata Ketua PPP Kuningan, Dokter Toto kepada awak media.

Selain itu, Ia menyebut, jika satu orang yang mendaftar di DPW PPP Jabar adalah Sekda Kuningan Dr H Dian Rachmat Yanuar. Sementara pendaftaran di tingkat DPC selain Ia sendiri yakni Thony Indra Gunawan dan Dokter Deny Wiranggapati.

"Pak Dian ya (Daftar di DPW PPP Jabar), itu sudah pada tahu semua kan ya. Jadi Pak Dian daftar di DPW dan langsung diverifikasi oleh Desk Pilkada DPW PPP Jabar," ungkapnya. 

Sampai hari ini, Jumat (21/6), rekomendasi dari DPP PPP belum turun untuk Bakal Calon Bupati Kuningan. Namun diprediksi, rekomendasi akan turun sebelum pendaftaran Bacakada ke KPU Kuningan.

"Intinya, semua (Bacakada) saya wajib perjuangkan (Rekomendasi), karena mendaftar ke PPP dan saya sebagai ketua partai wajib memperjuangkan. Jadi ada 6 nama (Bacakada) ya, termasuk itu dengan saya," pungkasnya.(*) 

Editor : Andri Yanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network