"Setelah beristirahat di kamar hotel, sekitar pukul 19.00 WIB, tersangka keluar sendirian untuk membeli sarung tangan dan barang lainnya di minimarket, yang kemudian digunakan dalam aksi pembunuhan," lanjut AKP I Putu Ika Prabawa.
Pada Senin (17/6) sekitar pukul 00.30 WIB, saat korban tertidur, tersangka menggunakan sarung tangan plastik dan mengambil pisau dari tasnya. Tersangka kemudian menusuk dan menyayat leher korban serta membekap mulutnya hingga korban meninggal dunia.
"Tersangka kemudian menyeret tubuh korban ke kamar mandi dan membersihkan darah yang ada di kamar," terangnya.
Setelah itu, tersangka membawa barang-barang milik korban dan meninggalkan hotel dengan sepeda motor, berusaha menghilangkan barang bukti.
Berdasarkan keterangan dan barang bukti yang diperoleh, Sat Reskrim Polres Kuningan menetapkan FAR sebagai tersangka dengan dugaan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP atau Pasal 338 KUHP.
"Motif pembunuhan ini adalah rasa sakit hati dan cemburu terhadap korban," jelas Kapolres AKBP Willy Andrian.
Barang bukti yang diamankan di antaranya adalah satu unit iPhone 6 warna silver, satu unit iPhone 13 warna pink, satu unit sepeda motor Honda ADV berplat Jakarta, satu bilah pisau, dan sejumlah barang lainnya.
Tersangka dijerat Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal mati atau penjara seumur hidup dan selama-lamanya 20 tahun, serta Pasal 338 KUHP dengan ancaman penjara selama-lamanya 15 tahun.(*)
Editor : Andri Yanto
Artikel Terkait