KUNINGAN,iNewsKuningan.id - Pemkab Kuningan, Jabar, telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 600.7.2.4/2025/DISKANAK terkait Pemilihan Hewan Kurban dalam rangka menyambut Hari Raya Idul Adha 1445 H, Jumat (14/6). Surat edaran ini merujuk pada Surat Edaran Dirjen PKH Kementerian Pertanian RI Nomor 4/SE/TU.020/F.4/05/2024 yang menekankan Peningkatan Kewaspadaan dan Pengendalian Penyakit Hewan Menular Strategis (PHMS).
Pj Bupati Kuningan, Dr H Raden Iip Hidajat menegaskan, pentingnya memilih hewan kurban yang memenuhi standar kesehatan dan syariat Islam. Hal ini dimaksudkan agar pelaksanaan Idul Adha tahun 2024 di Kabupaten Kuningan dapat berjalan lancar tanpa kendala.
"Kami mengimbau kepada seluruh warga masyarakat yang akan berkurban untuk memastikan hewan kurban dalam kondisi sehat, tidak cacat, cukup umur, dan berpenampilan gagah. Hal ini untuk memastikan daging yang dihasilkan aman, sehat, utuh, dan halal (ASUH)," ujar Raden Iip Hidajat usai pengawasan pemeriksaan hewan kurban menjelang Hari Raya Idul Adha 1445 H.
Editor : Andri Yanto
Artikel Terkait