KUNINGAN,iNewsKuningan.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kuningan, Jabar, memberikan kesempatan kepada masyarakat yang ingin mencalonkan diri sebagai Calon Bupati melalui jalur perseorangan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Kamis (9/5).
Menurut jadwal yang dirilis oleh KPU, batas akhir untuk pengumpulan bukti dukungan bagi pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati (Cabup-Cawabup) dari jalur perseorangan adalah 5 hari, yaitu dari tanggal 8-12 Mei 2024.
Editor : Andri Yanto
Artikel Terkait