KPU Buka Pendaftaran Calon Bupati Perseorangan untuk Pilkada Kuningan

Andri Yanto
KPU membuka pendaftaran calon kepala daerah melalui jalur perseorangan untuk Pilkada Kuningan, Jabar. (Foto: Andri)

KUNINGAN,iNewsKuningan.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kuningan, Jabar, memberikan kesempatan kepada masyarakat yang ingin mencalonkan diri sebagai Calon Bupati melalui jalur perseorangan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Kamis (9/5). 

Menurut jadwal yang dirilis oleh KPU, batas akhir untuk pengumpulan bukti dukungan bagi pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati (Cabup-Cawabup) dari jalur perseorangan adalah 5 hari, yaitu dari tanggal 8-12 Mei 2024.



Editor : Andri Yanto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network