KUNINGAN,iNewsKuningan.id - Sebuah kisah pilu menimpa seorang remaja perempuan berusia 17 tahun asal Kecamatan Cilimus, Kabupaten Kuningan, Jabar. Sebab menjadi korban persetubuhan sebanyak dua kali oleh seorang tukang parkir.
Lokasinya yakni berada di sebuah warung kawasan wisata Palutungan, Kuningan. Korban sendiri merupakan penjaga warung yang keseharian membantu ibunya berdagang.
Pelaku berinisial FK (38) memang bekerja sebagai tukang parkir tak jauh dari warung korban. Korban sempat dijanjikan dinikahi hingga mau menuruti hawa nafsu pelaku, hanya saja tak kunjung terealisasi. Pelaku saat ini sudah mendekam di rumah tahanan Mapolres Kuningan, Rabu (8/5).
Kapolres Kuningan AKBP Willy Andrian melalui Kasat Reskrim AKP I Putu Ika Prabawa, mengonfirmasi kejadian tersebut. Atas peristiwa itu, ibu kandung korban tak tinggal diam dan segera melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
"Pelaku telah diamankan di rumahnya. Korban mengungkapkan bahwa dia telah disetubuhi oleh pelaku dua kali," terangnya.
Menurutnya, kejadian itu diketahui saat korban dan pelaku kepergok keluar dari sebuah warung kosong oleh saudara korban pada tengah malam. Sontak korban langsung ditanya-tanya saudaranya, ternyata korban mengaku sudah disetubuhi pelaku sampai dua kali.
"Karena keluarga korban tidak diterima, akhirnya dilaporkan dan sempat dilakukan mediasi oleh perangkat desa. Namun pelaku tidak mengakui perbuatannya," ujar Kasat Reskrim.
Ia menjelaskan, bahwa ibu korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian setelah kejadian. Korban, seorang penyandang disabilitas intelektual yang belum pernah bersekolah, mampu berkomunikasi meski dengan kecepatan yang sedikit lambat, berhasil mengingat dan menceritakan apa yang terjadi.
"Meski pelaku hanya mengaku melakukan pencabulan, hasil visum yang menunjukkan adanya robekan yang diduga akibat kekerasan seksual menguatkan pengakuan korban yang telah disetubuhi. Pelaku saat ini ditahan di Mapolres Kuningan, dan penyelidikan masih berlanjut," tandasnya.
Petugas menjerat pelaku FK dengan Pasal 81 dan 82 UU Perlindungan Anak nomor 17 tahun 2016. Adapun ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(*)
Editor : Andri Yanto
Artikel Terkait