Puluhan Massa Demo DPRD Kuningan, Usut Kecurangan Pemilu 2024

Andri Yanto
Puluhan massa yang tergabung dalam Forum Masyarakat Peduli Kemanusiaan (FMPK) saat diterima pimpinan komisi di Gedung DPRD Kuningan, Jabar. (Foto: Andri)

KUNINGAN,iNewsKuningan.id - Puluhan massa yang tergabung dalam Forum Masyarakat Peduli Kemanusiaan (FMPK) kembali mengungkapkan aspirasi mereka, terkait dugaan kecurangan yang terjadi pada Pemilu 2024. Mereka mendatangi Gedung DPRD Kuningan pada Kamis (4/4) sore, untuk menuntut pertanggungjawaban dari wakil rakyat terkait pengawasan penyelenggaraan Pemilu.

Mereka menyoroti kurangnya penanganan dari Bawaslu dan Gakkumdu Kuningan terhadap kasus tersebut, yang menurut mereka tidak diproses secara tuntas. Di hadapan Ketua Komisi I DPRD Kuningan Deki Zaenal Mutaqin, massa FMPK menyuarakan kekecewaan mereka terhadap ketidakhadiran perwakilan dari Bawaslu dan Gakkumdu dalam pertemuan tersebut.

Meskipun undangan telah dilayangkan, namun alasan ketidakhadiran mereka tidak dijelaskan dengan jelas.

Koordinator FMPK Kuningan, Luqman Maulana, menyampaikan kekecewaannya atas sikap menghindar yang diambil oleh pihak terkait. Dia menegaskan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan kasus yang melibatkan kepentingan publik.

Dalam tanggapannya, Deki Zaenal Mutaqin menjelaskan bahwa tugasnya dalam audiensi tersebut, adalah sebagai perwakilan dari DPRD Kuningan untuk menerima aspirasi masyarakat. Namun, Ia menegaskan bahwa tanggung jawab penanganan kasus dugaan kecurangan Pemilu tetap menjadi domain Bawaslu dan Gakkumdu.

DPRD hanya bertindak sebagai fasilitator dan jembatan untuk menyampaikan aspirasi masyarakat kepada pihak yang berwenang. Meskipun demikian, DPRD Kuningan berjanji untuk terus mengundang Bawaslu dan Gakkumdu untuk memberikan klarifikasi atas penanganan kasus tersebut.

Jika dalam tiga kesempatan undangan tidak direspons, DPRD tidak akan ragu untuk mengkoordinasikan upaya lebih lanjut dengan pihak berwenang.

Kasus dugaan politik uang yang terjadi pada malam pencoblosan Pileg 2024 di Desa Kadatuan, Kecamatan Garawangi, yang sempat viral di media sosial dan media massa, menjadi sorotan utama dalam pertemuan tersebut. Meskipun Bawaslu sempat menangani kasus tersebut, namun penanganannya dihentikan karena dinilai tidak memenuhi syarat materil dan formil. 

FMPK Kuningan tetap menegaskan tuntutannya kepada DPRD Kuningan untuk menghadirkan Ketua Bawaslu Kuningan, guna memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai penghentian penanganan kasus tersebut. Mereka mempertegas bahwa ini merupakan hak masyarakat untuk menuntut transparansi dan keadilan dalam penyelenggaraan Pemilu.(*) 

Editor : Andri Yanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network