Bahkan di Kecamatan Cilimus, Ia menyebut perubahan berita acara terjadi sampai dua kali. Ia mengkritik Panwaslu di tingkat kecamatan yang dianggap membiarkan permasalahan tersebut terjadi, tanpa ada upaya penyelesaian atau penyediaan data pendukung yang akurat.
Tak hanya itu, Ia mengaku kesulitan dalam berkomunikasi dengan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk melakukan revisi atau penandingan data, yang menurutnya merupakan hak dasar setiap peserta pemilu.
"Kami sebagai peserta pemilu kan mempunyai hak. Beberapa kali coba telepon PPK, beberapa kali juga telepon dari WhatsApp, akan tetapi ini sulit untuk diajak komunikasi, padahal kan pada saat itu ada tenggang waktu untuk revisi dan sanding data ini tidak dilayani," katanya.
"Kenapa sekarang ini mereka sebagai penyelenggara pemilu sulit untuk dihubungi, padahal kita menginginkan sanding data saja. Minimal ada rekomendasi dari Bawaslu untuk membuka atau menghitung ulang, minimal sanding data ini diberikan kesempatan," imbuhnya.
Sebab pihaknya mengaku, memiliki data dengan berpedoman kepada C1 hasil. Sehingga memaklumi jika ada perubahan, karena penghitungan dan penulisan dilakukan secara manual, misal jumlah 42 karena ngantuk dan sebagainya jadi ditulisnya 32.
"Nah untuk kebenarannya, kita ingin C1 hasil dibuka dan disandingkan. Jadi ini baru fair," katanya.
Editor : Andri Yanto
Artikel Terkait