Pj Bupati Raden Iip Hidajat mengeluarkan surat perintah Plh Sekda nomor 800.1.3.1/287/BKPSDM. Yakni menunjuk Deniawan yang kini menjabat sebagai Inspektur, untuk melaksanakan tugas sebagai Plh Sekda Kuningan.
Surat perintah tersebut didasarkan pada Surat Kepala BKN nomor 1/SE/I/2021 yang mengatur tentang kewenangan pelaksana harian dalam aspek kepegawaian, dan Surat Izin Bupati Kuningan nomor 800.1.11.4/639/BKPSDM tentang izin cuti tahunan atas nama Dian Rachmat Yanuar selaku Sekda Kuningan.
Pada surat perintah itu, Deniawan ditugaskan untuk menjadi Plh Sekda Kuningan sejak 26 Februari hingga 8 Maret 2024. Seiring dengan cuti tahunan Dian Rachmat Yanuar untuk ibadah umrah.
Selama menjalankan tugasnya sebagai Plh Sekda, Inspektur Deniawan diharapkan dapat melaksanakan tugas pokok dan fungsi Sekda. Kecuali kewenangan mengambil keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi, kepegawaian, dan alokasi anggaran.
Pada surat perintah pelaksanaan harian tertanggal 22 Februari 2024 oleh Pj Bupati Raden Iip, tugas Inspektur Deniawan sebagai Plh Sekda Kuningan akan berakhir secara otomatis setelah Dian Rachmat Yanuar selesai melaksanakan cuti tahunan ibadah umrah.
Tembusan surat perintah ini disampaikan kepada FKPD Kuningan, Sekda Kuningan, Kepala BPKAD Kuningan, serta Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kuningan.(*)
Editor : Andri Yanto
Artikel Terkait