KUNINGAN,iNewsKuningan.id - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Kuningan, Jabar, telah menetapkan besaran zakat fitrah untuk tahun 2024 atau 1445 Hijriah sebanyak 2,5 kilogram beras. Namun jika dikonversikan dalam bentuk uang yakni sebesar Rp 40 ribu.
Keputusan ini diambil berdasarkan hasil Rapat Dewan Syariah Penentuan Zakat Fitrah. Rapat dipimpin langsung Sekda Kuningan sekaligus Ketua Dewan Syariah, Dr H Dian Rachmat Yanuar MSi dihadiri sejumlah pihak tterkait
Editor : Andri Yanto
Artikel Terkait