Dia menjelaskan, jika Desk Pilkada beranggotakan dari unsur pemerintah daerah, kejaksaan negeri hingga kodim dan polres. Desk Pilkada memiliki tugas utama untuk memantau pelaksanaan pilkada, inventarisasi dan antisipasi permasalahan yang muncul, memberikan saran penyelesaian, serta melaporkan informasi pelaksanaan pilkada kepada pemerintah.
“Keputusan Bupati Kuningan nomor 100.1.4/KPTS.26-TAPEM/2024 telah menetapkan, pembentukan dukungan elemen Satuan Kerja Pilkada Kuningan untuk pelaksanaan Pilkada tahun 2024. Keputusan ini menjelaskan susunan personalia dan tugas pokok serta fungsi yang mencakup bidang data dan kependudukan, sosialisasi, pemantauan dan fasilitasi, politik dan keamanan ketertiban masyarakat, advokasi, serta sekretariat,” ungkapnya.
Maka sesuai amanat Pj Bupati Kuningan, lanjutnya, salah satu tugas pemerintah daerah adalah memfasilitasi persiapan pelaksanaan Pemilu 2024 dan Pilkada Kuningan, serta menjaga netralitas ASN.
“Kami sudah melakukan rapat lintas sektoral, kami juga ingatkan kembali bahwa tahapan pilkada sudah mulai berjalan. Kami sepakat kemarin mengacu pada hasil Keputusan KPU nomor 2 tahun 2024, bahwa pelaksanaan itu 27 November, jadi Februari ini mulai berjalan tahapan Pilkada,” imbuhnya.
Sementara Kabag Tapem Setda Kuningan, Deden Yuliadin SH MSi menambahkan soal pentingnya sosialisasi untuk memastikan tertib administrasi laporan bulanan Desk Pilkada Serentak Tahun 2024.
“Jadi kita sosialisasikan dengan tujuan agar seluruh tim Desk Pilkada memahami tugas pokok, fungsi, serta tata cara pelaporan yang benar. Tentunya demi mengoptimalkan penyelenggaraan Pilkada di Kabupaten Kuningan,” pungkasnya.(*)
Editor : Andri Yanto
Artikel Terkait