Temukan Masalah Proses Rekapitulasi di Tingkat Kecamatan, Bawaslu Kuningan Tegaskan Hal Ini

Andri Yanto
Ketua Bawaslu Kuningan, Firman saat monitoring ke sejumlah kecamatan ketika rekapitulasi perhitungan suara. (Foto: Ist)

KUNINGAN, iNewsKuningan.id - Pihak Bawaslu Kabupaten Kuningan, Jabar, menemukan sejumlah masalah dalam proses rekapitulasi perhitungan perolehan suara di tingkat kecamatan. Menurut Ketua Bawaslu Kuningan, Firman menegaskan, bahwa prosedur rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Keputusan KPU nomor 219 tahun 2024.

Dirinya mengungkapkan, bahwa rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara di tingkat Panitia Pemungutan Suara (PPK) harus dilakukan secara menyeluruh, dari TPS pertama hingga TPS terakhir dalam suatu desa/kelurahan.



Editor : Andri Yanto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network