KUNINGAN, iNewsKuningan.id - Pihak Bawaslu Kabupaten Kuningan, Jabar, menemukan sejumlah masalah dalam proses rekapitulasi perhitungan perolehan suara di tingkat kecamatan. Menurut Ketua Bawaslu Kuningan, Firman menegaskan, bahwa prosedur rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Keputusan KPU nomor 219 tahun 2024.
Dirinya mengungkapkan, bahwa rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara di tingkat Panitia Pemungutan Suara (PPK) harus dilakukan secara menyeluruh, dari TPS pertama hingga TPS terakhir dalam suatu desa/kelurahan.
Editor : Andri Yanto
Artikel Terkait