Oleh sebab itu, pihaknya secara mobile melakukan tindakan tegas berupa tilang terhadap pengendaran berknalpot bising. Termasuk saat petugas melakukan penjagaan di pos polisi, jika mendapati pengendara berknalpot bising maka segera ditindak.
“Petugas pada saat pagi sampai malam, ketika berjaga di pos-pos tetap melakukan penindakan. Khususnya bagi pengendara dengan knalpot brong,” terangnya.
Sejauh ini, pihaknya telah menertibkan sebanyak 180 knalpot bising dari para pengendara bermotor. Jumlah tersebut diprediksi akan terus bertambah, sejalan dengan operasi yang gencar dilakukan petugas.
“Semua barang bukti knalpot brong kita amankan, jika ada perintah di bawa ke polda akan kita bawa. Namun jika ada perintah untuk dimusnahkan di Kuningan, maka kita akan musnahkan di sini,” jelasnya.
Bahkan sebagai upaya sosialisasi, kepolisian telah melakukan kerja sama dengan sekolah dalam penertiban knalpot bising. Sehingga setiap pelajar yang kedapatan menggunakan knalpot bising, maka segera ditindak kepolisian.
“Jadi dari pihak sekolah menyerahkan knalpot-knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis ke petugas,” imbuhnya.
Dia menyampaikan, jika kepolisian kini telah pula menerapkan tilang manual maupun tilang elektronik. Adapun penerapan tilang manual ini lebih menyasar terhadap pengendara berknalpot bising.
“Tilang elektronik masih berjalan, demikian pula dengan tilang manual kita terapkan kembali. Ini untuk memudahkan penyitaan dan penindakan terhadap knalpot brong,” tandasnya.
Menurutnya, pengendara knalpot bising berpotensi menimbulkan provokasi kepada pihak lain. Sehingga hal tersebut perlu terus ditertibkan, demi menjaga kondusifitas daerah.(*)
Editor : Andri Yanto
Artikel Terkait