Mantan Kepala Desa di Kabupaten Cirebon Ditangkap Atas Dugaan Korupsi Dana Desa

Joni
Seorang mantan kepala desa resmi ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana desa oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, Jabar. (Foto: Ist)

CIREBON,iNewsKuningan.id - Seorang mantan kepala desa berinisial GH telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana desa oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, Jabar. Tersangka GH dituduh menggelapkan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) senilai Rp200 juta.

Penetapan GH sebagai tersangka diumumkan oleh Kejari Kabupaten Cirebon Yudhi Kurniawan melalui Kasi Intel Ivan Yoko Wibowo. Menurut Ivan, penahanan GH dilakukan setelah dikeluarkannya Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-01/M.2.29/Fd.1/02/2024 dan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor: B-372/M.2.29/Fd.1/02/2024.



Editor : Andri Yanto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network