Panwaslu Kuningan Beberkan Sejumlah Dugaan Pelanggaran Selama Pengawasan Kampanye Pemilu 2024

Andri Yanto
Panwaslu Kecamatan Kuningan, Kabupaten Kuningan, Jabar, meningkatkan intensitas pengawasan kampanye pemilu di lapangan. (Foto: Ist)

KUNINGAN,iNewsKuningan.id – Menghadapi fase kampanye terbuka untuk pemilihan umum yang akan berlangsung di Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, Panwaslu Kecamatan Kuningan meningkatkan intensitas pengawasan di lapangan.

Ketua Panwaslu Kecamatan Kuningan, Riris Ristiani, menyatakan bahwa seluruh Petugas Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) diterjunkan secara intensif dan responsif dalam mengawasi kegiatan kampanye. Riris, yang didampingi oleh Anggota Komisioner Panwaslu Lili Nurliyansah dan Mutiara Mutmainnah, serta Kepala Sekretariat Panwaslu Yan Sanjaya, menekankan pentingnya koordinasi yang efektif dalam setiap aktivitas pengawasan.

“Mereka harus selalu berkoordinasi saat melakukan pengawasan kampanye di lapangan, baik untuk metode kampanye terbuka maupun terbatas,” ujar Riris, Sabtu (27/1).

Apalagi, lanjutnya, pengawasan kampanye terbuka ini akan berlangsung selama 21 hari, yaitu dari tanggal 21 Januari hingga 10 Februari 2024. Sehingga Panwaslu Kuningan tentu akan diperbantukan dalam pengawasan seperti di Lapangan Gunung Keling dan Lapangan Kelurahan Cigugur.

"Hanya memang, khusus di Kecamatan Kuningan kami fokus pengawasan kampanye tatap muka dan pertemuan terbatas. Kami juga terus berkoordinasi dengan Bawaslu dan Kapolsek terkait jadwal kampanye," ucapnya.

Oleh sebab itu, Ia mengharapkan kerja sama dan koordinasi yang baik dengan semua pihak yang terlibat dalam pemilu untuk menciptakan pemilu yang berkualitas, bermartabat, serta berlangsung dalam kondisi aman dan damai.

“Kita harap semua pihak, termasuk penyelenggara dan peserta pemilu, dapat melaksanakan semua tahapan sesuai dengan aturan, terutama pada tahapan kampanye terbuka ini,” tambahnya.

Di sisi lain, Panwaslu Kecamatan Kuningan telah menindaklanjuti beberapa dugaan pelanggaran, antara lain laporan terkait dugaan perusakan Alat Peraga Kampanye (APK) Caleg DPRD Kuningan, temuan dugaan pelanggaran pidana pada kegiatan konsolidasi partai politik, dan temuan dugaan pelanggaran netralitas ASN serta perangkat desa dalam kampanye salah satu Caleg DPR RI. Namun beberapa kasus itu dihentikan atau masih dalam proses penanganan, karena kurangnya bukti atau sedang menunggu pelengkap bukti dari pelapor.

"Khusus soal dugaan pelanggaran netralitas ASN dan perangkat desa, panwaslu kecamatan telah menyampaikan surat rekomendasi kepada instansi terkait yaitu BKPSDM dan DPMD Kuningan," imbuhnya.

Pihaknya tetap berkomitmen, untuk mengawal proses pemilu agar berjalan adil dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.(*)

Editor : Andri Yanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network