Hakim Tolak Eksepsi Nikita Mirzani, Sidang Berlanjut ke Pembuktian

Dekur
Hakim tolak eksepsi Nikita Mirzani, sidang berlanjut ke pembuktian. Foto: DOK. iNews.id.

Sementara itu dalam isi eksepsi Nikita Mirzani di antaranya, pertama sang artis meminta agar JPU membatalkan dakwaan yang disampaikan.

"Untuk mengadili kami menyatakan nota pembelaan atau eksepsi dari terdakwa Nikita Mirzani tidak diterima,"kata majelis hakim.

Majelis hakim memerintahkan kepada JPU untuk kembali melanjutkan pemeriksaan saksi-saksi. Direncanakan bakal digelar pada Senin 12 Desember mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak Dito Mahendra.

"Kedua memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Nikita Mirzani,"imbuh majelis hakim.

Majelis hakim juga memastikan, bahwa perkara kasus dugaan pencemaran nama baik akan dilanjutkan hingga ketahap akhir. Yakni putusan dari dijadwalkan pada bulan Januari mendatang.

"Ketiga menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir,"pungkas majelis hakim.

Editor : Miftahudin

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network