JAKARTA, iNewsKuningan.id -
Mantan Ketua DPRD Jabar Irfan Suryanegara, ditetapkan Tersangka oleh Bareskrim Polri, ini Kasusnya. Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan Irfan Suryanagara (IS) dan Endang Kusumawaty (EK) sebagai tersangka kasus dugaan penipuan bisnis SPBU.
Irfan yang merupakan mantan Ketua DPRD Jawa Barat periode 2009-2014 dilaporakan oleh orang yang mengaku menjadi korban penipuan. Dalam menangani perkara itu, penyidik telah berhasil menyita sejumlah aset milik pasutri itu.
"Tersangka IS dn EK selama periode tahun 2014 sampai dengan tahun 2019 diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan,">Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Nurul Azizah, Jumat (11/11/2022) yang dikutip dari Okezone.com.
Pasangan suami istri (pasutri) itu diduga telah menipu korban berinisial SG dengan cara menjanjikan kerja sama dalam bentuk pembelian dan pengelolaan SPBU. Tak hanya itu, IS dan EK juga membujuk korban untuk membeli tanah dan rumah guna dijadikan mess karyawan SPBU.
"Atas hal tersebut, korban tidak pernah mendapatkan keuntungan sebagaimana yang dijanjikan oleh tersangka dan korban telah mengalami kerugian Rp77 miliar," ujar Nurul.
Adapun aset yang dijadikan barang bukti yakni 4 unit SPBU yang berada di Kota Karawang, Kota Cirebon, Sukabumi, dan Pelabuhan Ratu. Penyidik juga menyita dua unit rumah yang ada di Bandung dan Cimahi, satu unit vila di Sukabumi, dan satu bidang tanah di Kabupaten Sukabumi.
"Berdasarkan dukungan dan kerja sama dengan PPATK, penyidik Bareskrim Polri berhasil melacak aliran dana yang diduga hasil kejahatan serta melakukan pemblokiran terhadap tujuh rekening di berbagai bank," ujar Nurul.
Nurul menambahkan, penyidik telah merampungkan proses pengusutan kasus dan melimpahkan berkas perkara ke Kejagung pada Rabu 2 November 2022.
"Rencana tindak lanjut, penyidik Bareskrim Polri akan segera menyerahkan kedua tersangka beserta barang bukti ke Kejagung dan akan selanjutnya akan dilakukan penuntutan dan persidangan," ujar Nurul.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait