Ini 156 Obat Sirup yang Diperbolehkan untuk Diresepkan Menurut Kemenkes

Tim Liputan
Ini 156 obat sirup yang diperbolehkan untuk diresepkan kepada pasien anak menurut Kemenkes. (Foto: Okezone)

JAKARTA, iNewsKuningan.idIni 156 obat sirup yang diperbolehkan untuk diresepkan kepada pasien anak menurut Kemenkes. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah merilis informasi tentang daftar nama-nama obat sirup yang boleh diresepkan. 

Hal ini sebagai tindaklanjut larangan peredaran dan konsumsi obat sirup di Indonesia. Ini tertuang dalam Surat Plt. Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan No. SR.01.05/III/3461/2022 tanggal 18 Oktober 2022, tentang Petunjuk Penggunaan Obat Sediaan Cair/ Sirup pada Anak dalam rangka Pencegahan Peningkatan Kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA)/(Atypical Progressive Acute Kidney Injury).

Juru Bicara Kemenkes dr. Muhammad Syahril mengatakan, obat tersebut dipastikan tidak memakai Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol, dan/atau Gliserin/Gliserol. Sehingga aman dikonsumsi, sepanjang digunakan sesuai aturan pakai.

"Jenis obat yang boleh digunakan sesuai dengan rekomendasi Badan POM,” tulis Juru Bicara Kementerian Kesehatan dr Mohammad Syahril dalam Sehat Negeriku laman resmi Kemenkes, Jumat (28/10/2022)

Tenaga Kesehatan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan dapat meresepkan atau memberikan obat dalam bentuk sediaan cair/sirup berdasarkan pengumuman dari BPOM RI terhadap 133 jenis obat pada lampiran satu dan 23 merk obat pada lampiran 2A. Berikut rincian, 156 obat tersebut:

  • Aficitrin: Afifarma
  • Alerfed: Guardian Pharmatama
  • Alergon: Konimex
  • Amoxicillin Trihydrate drops: Meprofarm
  • Amoxsan drops: Caprifarmindo Laboratories
  • Asterol: Meprofarm
  • Avamys: Glaxo Welcome Indonesia
  • Avamys: Glaxo Welcome Indonesia
  • B-Dex: Nulab Pharmaceutical Indonesia
  • Bdm: Nulab Pharmaceutical Indonesia
  • Bufagan Expectorant: Bufa Aneka
  • Bufagan Expectorant: Bufa Aneka
  • Cazetin: Ifars Pharmaceutical Laboratories
  • Cefadroxil Monohydrate drops: Lapi Laboratories
  • 1Cetirizine Dihydrochloride: Novapharin
  • Cetzin: Nufarindo
  • Citocetin: Clubros Farma


Editor : Miftahudin

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network