JAKARTA, iNewsKuningan.id - Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo menetapkan tersangka penyebab tragedi Kanjuruhan. 6 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam tragedi Kanjuruhan, salah satunya adalah Dirut PT LIB.
Sebanyak 125 orang meninggal dunia usai laga Arema FC vs Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan, Malang. Tragedi Kanjuruhan, ratusan orang tewas. Tidak hanya itu ratusan korban yang merupakan suporter Aremania ini juga mengalami luka-luka berat dan ringan
Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Listyo Sigit Prabowo menetapkan tersangka penyebab Tragedi Kanjuruhan. Keenamnya terlibat secara langsung maupun tidak langsung dalam insiden berdarah tersebut.
"Tadi pagi sudah gelar meningkatkan status terkait dengan dugaan pasal 359 dan 360 KUHP tentang menyebabkan orang mati atau luka berat karena kealpaan," ucap Kapolri saat konferensi pers di Mapolresta Malang Kota, pada Kamis (6/10/2022) malam.
"Tim akan terus bekerja maksimal. Kemungkinan oenambahan pelaku apakah itu pelaku pelanggar etik, maupun pelaku akan kita tetapkan terkait pelanggaran pidana kemungkinan masih bisa bertambah dan tim masih terus bekerja," tandasnya.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait