Lantas apa Saja Syarat Daftar Kartu Prakerja? Di tengah kondisi sulit akibat dampak pandemi COVID-19, masyarakat mendapat dukungan subsidi dari pemerintah pusat melalui daftar kartu prakerja tentu menjadi bantuan yang sangat berharga bagi sebagian besar masyarakat Indonesia.
Syarat pendaftaran Kartu Prakerja?
1. Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Sudah berusia 18 tahun atau lebih
3. Tidak sedang menjalani pendidikan tertentu dan formal
4. Merupakan korban pemutusan kerja sepihak (PHK)
5. Masyarakat sesuai yang ingin mengasah kemampuan di usia muda.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait