Lebih lanjut Kang Reza menjelaskan, kalau fitnah sendri sudah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum PIdana (KUHP) Pasal 311 ayat 1 dimana dalam pasal ini dijelaskan kalau terbukti menyebar fitnah akan diancam dengan hukuman penjara maksimal 4 tahun kurungan.
Sebelumnya, Muhammad Said Fikriansyah remaja putus sekolah yang dituding Hacker Bjorka masih berusia 17 tahun. Muhammad Said Fikriansyah merupakan warga Desa Klayan, Kecamatan Gunung Jati, Kabupaten Cirebon yang dituding oleh Voltcyber-V2.
Muhammad Said Fikriansyah mengaku sempat meminta perlindungan kepada pihak Kepolisian dari Polres Cirebon Kota melui DM di akun Instagram pribadinya. Tidak hanya itu, Said juga berusaha untuk mencari nomer wartawan melalui teman-temannya agar bisa meluruskan kabar tidak benar ini.
Muhammad Said Fikriansyah mengaku sempat shock atas pemberitaan tudingan ini. Dirinya hanya bisa pasrah terhadap permasalahan yang dihadapinya ini.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait