"Alhamdulillah yang bersangkutan sudah menyatakan ikrar dan kembali setia kepada NKRI," kata Kalapas.
Beni Hidayat berjanji, jika Hilman benar-benar dari hati memperbaiki diri, maka hukumannya bisa dikurangi dan hak-haknya sebagai warga binaan akan dipenuhi.
"Yang penting sudah setia terhadap NKRI dan melaksanakan program deradikalisasi selama di Lapas. Karena hal itu menjadi salah satu syarat utama untuk pengajuan integrasi serta remisi," ujarnya.
Disampaikan Beni Hidayat, WBP Hilman Nur Ichsan dipidana selama sekitar 6 tahun karena terbukti melakukan percobaan tindak pidana terorisme.
"Sebelumnya yang bersangkutan terlibat kasus tindak pidana terorisme dengan TKP di Garut, yang bersangkutan menelpon call center salah satu Bank dan mengancam akan melakukan pengeboman pada tahun 2018 lalu," terang Kalapas.
Beni Hidayat berharap, ikrar tersebut tidak hanya diucapkan secara lisan saja namun juga tulus dari hati yang mengucapkan.
"Saya berharap ikrar ini diucapkan dengan tulus dari dalam hati, untuk tidak lagi melakukan tindakan yang bertentangan dengan NKRI," harapnya.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait