Jaksa Pinangki Bebas Bersyarat, ini 4 Fakta Dari Kasus Suap Hingga Pencucian Uang

Dede Kurniawan/Net Kuningan
Empat fakta jaksa Pinangki atau yang mempunyai nama lengkap Pinangki Sirna Malasari, terpidana kasus suap dan pencucuian uang yang bebas bersyarat. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id -  Jaksa Pinangki bebas bersyarat, ini empat fakta dari kasus suap hingga pencican uang. fakta jaksa Pinangki atau yang mempunyai nama lengkap Pinangki Sirna Malasari, terpidana kasus suap dan pencucuian uang yang bebas bersyarat. 

Jaksa Pinangki bebas bersyarat dari Lapas Kelas II Tanggerang, Selasa (6/9/20220. Pinangki Sirna Malasari atau dikenal dengan panggilan Jaksa Pinangki akhirnya bisa menghirup udara bebas usai diputuskan bebas bersyarat dari Lapas Kelas II Tangerang. 

Pinangki telah dinyatakan bebas bersyarat dari vonis 4 tahun penjara tingkat banding Pengadilan Tinggi Jakarta. Dengan adanya sisa waktu tersebut, Pinangki baru dinyatakan bebas murni pada 18 Desember 2023, tahun depan.

Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Rika Aprianti membenarkan kalau Jaksa Pinangki bisa menghirup udara bebas usai diputuskan bebas bersyarat dari Lapas Kelas II Tangerang.

Pinangki merupakan mantan Kepala Sub-Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda bidang Pembinaan Kejaksaan Agung. Dia dipenjara karena terbukti menerima suap US$ 500 ribu dari konglomerat Djoko Tjandra. Suap itu diberikan agar Pinangki mengurus fatwa bebas untuk Joko di Mahkamah Agung.

Dikutip dari berbagai sumber, berikut 4 fakta Jaksa Pinangki terpidana kasus suap dan juga pencucian uang yang bebas bersyarat.

4 Fakta Jaksa Pinangki

4. Bebas bersyarat

Pinangki telah dinyatakan bebas bersyarat dari vonis 4 tahun penjara tingkat banding Pengadilan Tinggi Jakarta. Dengan adanya sisa waktu tersebut, Pinangki baru dinyatakan bebas murni pada 18 Desember 2023, tahun depan.

Selama menjalani masa Bebas Bersyarat sampai Bebas Murni, Pinangki masih diwajibkan menjalani bimbingan yang diselenggarakan Balai Pemasyarakatan (Bapas), selaku warga binaan yang telah keluar dari Lapas sampai dengan 18 Desember 2024.

Editor : Miftahudin

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network