KUNINGAN, iNews.id - Bocah 8 tahun, dicabuli bergilir oleh 2 orang kakek. Karena aksi bejatnya, keduanya kini harus berurusan dengan polisi.
Dua tersangka adalah PS (69) warag Desa Mekarmukti, Kecamatan Sindang Agung dan AM (63) warga Desa Kertawangunan, juga Kecamatan Sindang Agung.
Korban, sebut saja Bunga bahkan diakui kedua tersangka, telah dicabuli sebanyak 16 kali.
"Tersangka ada dua orang dan sudah diamankan. Kedua tersangka mengakui perbuatannya secara bergilir hingga 16 kali di waktu dan tempat berbeda," terang Kapolres Kuningan AKBP Dhany Aryanda didampingi Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP M Hafid Firmansyah, Selasa (07/07/2022)
Diceritakan Dhany, awalnya 2 tersangka sering memberikan bantuan sembako kepada orang tua korban karena orang tua korban merupakan warga kurang mampu dengan memberikan sembako. Merasa senang, akhirnya korban dekat dengan 2 tersangka.
BACA JUGA:
BREAKING NEWS, Musisi Senior Bob Tutupoly Meninggal Dunia
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait