JAKARTA, iNews.id - Adelina Lisao, asisten rumah tangga asal Indonesia yang bekerja di Malaysia mengalami penyiksaan hingga tewas oleh majikannya. Namun, Mahkamah Persekutuan Malaysia yang menguatkan putusan pengadilan banding untuk membebaskan majikan.
Kementerian Luar Negeri (Kemlu) mengatakan putusan bebas itu melukai rasa keadilan. Padahal Adelina meninggal karena kekerasan majikan tersebut.
“Putusan ini tentu sangat mengecewakan dan melukai rasa keadilan masyarakat Indonesia,” kata Direktur Perlindungan WNI (PWNI) Kemlu RI Judha Nugraha dalam pernyataan melalui pesan singkat, Sabtu (25/6/2022).
Menurut dia, penuntutan dalam kasus tersebut dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), sesuai dengan hukum yang berlaku di Malaysia. KBRI Kuala Lumpur dan Konsulat Jenderal RI di Penang juga telah menunjuk pengacara (retainer lawyer) untuk memantau proses persidangan.
Judha mengatakan dari hasil pengamatan persidangan, terlihat bahwa JPU tidak cermat dan tak serius dalam menangani kasus Adelina.
BACA JUGA:
Biadab! TKW asal Indramayu Babak Belur Dihajar Majikan, Diinjak dan Disuruh Makan Kotoran Hewan
“Berbagai upaya telah dilakukan sejak awal oleh Pemerintah RI untuk memberikan keadilan bagi Adelina dan keluarganya. Di Indonesia, berkat kerja sama dengan Kepolisian dan Pemerintah Daerah NTT, tiga orang perekrut mendiang Adelina telah ditangkap,” kata Judha.
Dengan keluarnya putusan tersebut, perjuangan mendapatkan keadilan bagi Adelina melalui jalur hukum telah berakhir. Meski demikian, kata Judha, pemerintah akan tetap menempuh jalur lain, yakni jalur perdata.
Dia menambahkan bahwa tuntutan perdata harus diajukan oleh ahli waris Adelina. Namun pemerintah akan mengawal prosesnya, jika tuntutan diajukan, melalui KBRI Kuala Lumpur dan KJRI Penang, termasuk menyediakan jasa pengacara.
Adelina Lisao, yang bekerja sebagai asisten rumah tangga, meninggal pada 2018 setelah mengalami penyiksaan yang diduga dilakukan oleh majikannya, Ambika.
Hakim Mahkamah Persekutuan memutuskan pada Kamis untuk menolak banding yang diajukan jaksa atas putusan Pengadilan Tinggi pada April 2019 yang dikuatkan Mahkamah Banding Malaysia pada September 2020 terkait pembebasan Ambika, terdakwa dalam kasus tersebut.
BACA JUGA:
Isteri Digigit Ular, Suami Ini Sandera dan Bawa Reptil ke Rumah Sakit
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait