Ngaku Dibegal Demi Tutupi Utang Pinjol, Wanita Asal Ciwaru Bikin Geger

KUNINGAN,iNEWS.ID–Publik Kuningan dibuat geger oleh pengakuan seorang wanita muda yang mengaku menjadi korban pembegalan. Namun setelah diselidiki, kisah dramatis itu ternyata hanyalah karangan belaka untuk menutupi utang pinjaman online (pinjol).
Wanita tersebut diketahui berinisial AAU (24), warga Desa Andamui, Kecamatan Ciwaru, Kabupaten Kuningan. AAU sempat membuat laporan ke Polsek Luragung pada Sabtu (5/7) dengan mengaku telah dibegal oleh dua orang tak dikenal saat pulang kerja.
"Pelapor mengaku dibuntuti dua pria pengendara motor, lalu dihadang dan ditodong pisau hingga akhirnya kalung emasnya dirampas," ungkap Kasat Reskrim Polres Kuningan, AKP Nova Bhayangkara saat dikonfirmasi awak media, Rabu (9/7).
Dijelaskan, jika pelapor menyebut kejadian tersebut berlangsung di Dusun Neundet, Desa Cigedang, Kecamatan Luragung. Pelapor mengaku kehilangan kalung emas seberat 5 gram senilai Rp5 juta.
Namun, penyidik mulai mencurigai adanya kejanggalan setelah memeriksa sejumlah saksi.
"Ada ketidaksesuaian antara keterangan pelapor kepada penyidik dan pernyataan kepada saksi. Dari situ, kami mendalami lebih lanjut dan meminta pelapor memberikan klarifikasi ulang," ujarnya.
Akhirnya, fakta sebenarnya pun terungkap. Pelapor mengakui bahwa insiden pembegalan itu tidak pernah terjadi. Kalung emas yang katanya dirampas, ternyata dijual sendiri kepada temannya bernama Nur Indah seharga Rp4.850.000.
"Uang hasil penjualan kalung itu digunakan untuk membayar utang pinjol, yang sebelumnya diambil untuk biaya pengobatan ibunya yang menderita penyakit fibroma. Ia mengarang cerita karena takut dimarahi orang tua," jelasnya.
Sebagai bentuk pertanggungjawaban moral, pelapor pun membuat permintaan maaf secara terbuka melalui video, didampingi perangkat desa setempat.
Kasat Reskrim menegaskan, membuat laporan palsu adalah tindakan yang melanggar hukum dan dapat dikenai sanksi pidana. Ia mengimbau masyarakat untuk tidak bermain-main dengan hukum demi kepentingan pribadi.
"Laporan palsu tidak hanya menyita waktu dan energi petugas, tapi juga dapat menyesatkan penyelidikan. Ini pelajaran penting agar masyarakat lebih bijak dalam menghadapi masalah,”pungkasnya.***
Editor : Andri Yanto