KUNINGAN,iNewsKuningan.id–Toko modern yang hendak beroperasi di Jalan Ir H Juanda dihentikan paksa operasionalnya, usai diketahui tak kantongi izin usaha. Yakni sesuai Perda Kabupaten Kuningan Nomor 11 Tahun 2011 tentang Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan, Pasar Tradisional, dan Toko Modern.
Pada Pasal 20 Ayat 1 Perda tersebut, setiap kegiatan perdagangan wajib memiliki izin usaha. Petugas akhirnya menutup plang toko modern dengan kain, dan menempelkan spanduk dalam pengawasan Satpol PP Kuningan, Selasa (7/1).
Keberadaan toko modern tersebut berlokasi di Kecamatan Kuningan, Kuningan, Jabar. Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Kuningan, Hendrayana memimpin langsung pemasangan dua spanduk bertuliskan Aktivitas Usaha Dalam Pengawasan Satpol PP Kabupaten Kuningan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan petugas, jika pihak pengelola belum mengantongi izin usaha toko modern dari Dinas Koperasi, Perdagangan, dan Perindustrian (Diskopdagperin) Kuningan. "Bangunan ini memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) lama dan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lalu Lintas (AMDAL Lalin) dari Dinas Perhubungan dan Polres, tetapi belum memiliki izin usaha toko modern,”kata Kasat Pol PP Kuningan, Agus Basuki dalam keterangan persnya.
Selain itu, lanjutnya, berdasarkan keterangan Diskopdagperin Kuningan jika kuota jumlah minimarket di Kecamatan Kuningan sudah penuh. Sehingga usaha tersebut tidak bisa beroperasi.
"Pemasangan spanduk pengawasan dan penutupan plang berjalan lancar, disaksikan oleh perwakilan Diskopdagperin dan pihak pengelola minimarket. Kami berharap pengelola mematuhi aturan yang berlaku," ujarnya
Menurutnya, bahwa tindakan yang dilakukan Satpol PP bukanlah penyegelan, melainkan penghentian aktivitas sementara. Langkah ini diambil setelah pihak pengelola tetap melakukan aktivitas persiapan operasional, meskipun telah menerima imbauan untuk tidak beroperasi.***
Editor : Andri Yanto