DPO Pengedar Sabu Kuningan “Diringkus” BNN 

Tatang Ashari
Daftar Pencarian Orang (DPO) Pengedar Narkoba, TH berhasil diringkus Badan Narkotika Nasional (BNN) Kuningan, Rabu (08/06/2022). Warga RT 07/02 Lingkung Paleben, kelurahan Cigadung, Cigugur, Kabupaten Kuningan tersebut, ditangkap di rumah kontrakan. (Foto: Tatang Ashari)

KUNINGAN, iNews.id - Daftar Pencarian Orang (DPO) Pengedar Narkoba, TH berhasil diringkus Badan Narkotika Nasional (BNN) Kuningan, Rabu (08/06/2022). Warga RT 07/02 Lingkung Paleben, kelurahan Cigadung, Cigugur, Kabupaten Kuningan tersebut, ditangkap di rumah kontrakan, Desa Sampiran, Talun, Kabupaten Cirebon. 

Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti narkotika 4 bungkus plastik bening yang diduga narkotika golongan I jenis sabu seberat 26,47 gram.

Adapula barang bukti non narkotika berupa 1 set alat hisap sabu/bong, 1 buah timbangan digital warna hitam, 1 buah ATM BCA, 1 buah ATM BRI, 1 unit handphone merk Redmi type Note 7 warna hitam, 1 pak plastik klip bening, dan 1 unit sepeda motor Yamaha Mio. 

“Tersangka TH, adalah DPO telah inkrah Pengadilan Negeri 21 Januari 2022,” sebut Kepala BNN Kuningan AKBP Yaya Satyanagara.

TH ditangkap BNN Kuningan dalam menindaklanjuti upaya pengejaran dan Pencarian terhadap terduga tersangka lain (DPO) atas perkara NB alias H. Tersangka telah melakukan dua 2 kali perbuatan melanggar hukum. Yaitu Januari 2022 dan Juni 2022. TH berhasil ditangkap atas tindak pidana penyalahgunaan narkotika gol I bukan tanaman, jenis sabu. 

"Menurut pengakuan, tersangka sudah 1,5 tahun menjadi pengedar sabu. Sebelumnya, Ia bekerja di bengkel motor," sebut Yaya, seraya juga menyebut, bahwa tersangka diancam hukuman diatas 5 tahun penjara.

Editor : Jhon Miftah

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network