Pemuda di Ciparay Diamankan Polisi, Karena Bunuh Ayah Kandung

Agus Warsudi
ilustrasi pembuhaan ayah oleh anak kandungnya sendiri di Kabupaten Bandung. (Foto: Dok.iNew.id)

BANDUNG, iNews.id - Pihak Kepolisian dari Polresta Bandung, mengamankan GR (25) yang diduga telah melakukan pembunuhan teradap ayah kandungnya sendiri ES (65). GR yang merupakan warga Kabupaten Bandung ini terancam hukuman 8 tahun penjara karena melanggar Pasal 351 ayat (3) Jo Pasal 354 KUHP.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, peristiwa itu terjadi pada 1 Mei 2022 silam, korban yang awalnya meninggal karena sakit ini ternyata ada kejanggalan. Tetapi empat hari kemudian, polisi menerima informasi ada kejanggalan penyebab kematian korban ES.

"Saat ditemukan meninggal itu, korban tergeletak di bawah pohon pisang. Saat itu keluarga belum menduga ada kejanggalan. Korban dimakamkan secara wajar. Namun setelah empat hari, ada informasi masuk (ada kejanggalan penyebab kematian korban)," kata Kapolresta Bandung dalam konferensi pers di Mapolsek Ciparay, Senin (6/6/2022).

Kombes Pol Kusworo Wibowo menyatakan, setelah menerima informasi itu pada 4 Mei 2022, Unit Reskrim Polsek Ciparay dibantu Satreskrim Polresta Bandung melakukan penyelidikan intensif. Polisi menemukan petunjuk terkait pertengkaran pada 30 menit sebelum korban meninggal dunia.  Sehingga pada 7 Mei 2022, penyelidikan dilanjutkan dengan pembongkaran makam korban untuk diotopsi.

"Kemudian jenazah diautopsi. Diketahui penyebab kematian adalah patahnya tulang pangkal penahan lidah, di sebelah kanan," ujar Kombes Pol Kusworo Wibowo.
Kapolres Bandung menuturkan, korban ES tak meninggal seketika setelah diduga dicekik pelaku GR. "Didapatkan informasi bahwa seandainya penekanan atau pencekikan itu dilaksanakan secara keras, maka korban bisa meninggal seketika," tutur Kapolresta Bandung.

Akhirnya, kasus pembunuhan terhadap ES terungkap. Terduga pelaku pembunuhan keji itu adalah GR, anak kandung korban dari istri ketiga. Sebab sebelum meninggal dunia, korban terlibat pertengkaran dengan pelaku GR. Penyebabnya, pada 1 Mei 2022 itu, korban menjanjikan bakal membelikan pakaian lebaran untuk adik GR.  Namun janji tersebut batal dilaksanakan karena korban mengalami halangan. Korban juga memarahi adik GR karena mengambil beras di rumahnya. Sehingga terjadi keributan yang menyebabkan leher korban dipiting oleh GR sampai tewas.

"Sehingga si korban tidak bisa bergerak, meronta-ronta, sehingga saat itu dilerai oleh ibunya," icap Kombes Pol Kusworo.

Beberapa saat setelah kejadian itu, seorang tamu datang ingin mengunjungi korban di rumahnya. Namun warga sekitar sempat melihat korban ES tertidur di bawah pohon pisang tak jauh dari kediamannya.

"Ketika didatangi, ternyata korban tidak bernapas. Kemudian korban dibawa ke rumah sakit dan dinyatakan meinggal dunia," ujar Kapolresta Bandung.

Berdasarkan pemeriksaan, tutur Kombes Pol Kusworo, pelaku GR melakukan aksi tersebut karena motif minim perhatian dari orang tua. Terlebih lagi, pelaku mengaku menjadi tulang punggung keluarga untuk menghidupi adik dan ibunya.

"Jadi akumulasi emosi bahwa anak tersebut merasa tidak diperhatikan dan ditambah lagi dengan janji membelikan pakaian yang tidak jadi, dan anaknya datang membawa beras, dan tidak diberikan, sehingga terjadi keributan," tutur Kombes Pol Kusworo Wibowo.

Editor : Jhon Miftah

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network