KUNINGAN,iNEWS.ID–Pemerintah Kabupaten Kuningan menegaskan komitmennya menutup ruang bagi pengembangan kelapa sawit. Melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (Diskatan), Pemkab Kuningan menyatakan bahwa seluruh aktivitas penanaman kelapa sawit di wilayahnya telah dihentikan secara resmi sejak 1 Maret 2025.
Penegasan ini disampaikan, untuk meluruskan berbagai pemberitaan terkait keberadaan ribuan pohon kelapa sawit yang tersebar di sejumlah wilayah Kuningan. Kepala Diskatan Kuningan, Dr Wahyu Hidayah menegaskan bahwa langkah penghentian dilakukan jauh sebelum isu sawit ramai diperbincangkan publik.
"Begitu ditemukan adanya distribusi bibit dan penanaman kelapa sawit tanpa izin usaha perkebunan, kami langsung bertindak. Pemerintah daerah tidak pernah melakukan pembiaran,”tegas Wahyu kepada wartawan, Sabtu (10/1).
Sebagai langkah konkret, Diskatan menerbitkan Surat Penghentian Pendistribusian dan Penanaman Kelapa Sawit Nomor 500.6.14.3/37/HORTIBUN tertanggal 1 Maret 2025 yang ditujukan kepada PT Kelapa Ciung Sukses Makmur (KCSM). Surat tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan yang mewajibkan kepemilikan izin usaha dan hak atas tanah sebelum kegiatan budidaya dilakukan.
Menindaklanjuti surat tersebut, pihak perusahaan menyatakan kepatuhan melalui surat resmi tertanggal 18 Juli 2025. Dalam pernyataan itu, perusahaan menyebutkan telah menghentikan seluruh aktivitas penanaman kelapa sawit di Kuningan serta memindahkan bibit yang belum ditanam ke luar wilayah. Secara administratif maupun faktual di lapangan, Diskatan memastikan tidak ada lagi aktivitas penanaman sawit baru.
Terkait data ribuan pohon kelapa sawit yang terlanjur tumbuh, Wahyu menjelaskan bahwa tanaman tersebut merupakan hasil penanaman pada periode sebelumnya yang dilakukan tanpa izin usaha perkebunan. Keberadaannya bukan merupakan bagian dari kebijakan Pemda Kuningan.
"Saat ini kami sedang melakukan pendataan dan inventarisasi sebagai dasar penataan lanjutan, sejalan dengan kebijakan pemerintah daerah dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat,”jelasnya.
Ia juga menegaskan, Kuningan bahkan telah lebih dulu menetapkan larangan penanaman kelapa sawit pada 1 Agustus 2025. Sementara Pemprov Jabar baru mengeluarkan kebijakan larangan serupa pada 29 Desember 2025. Hal ini menunjukkan sikap proaktif Pemkab Kuningan dalam menjaga kelestarian lingkungan dan ketahanan pangan.
Sesuai surat edaran larangan tersebut, areal yang terlanjur ditanami kelapa sawit diwajibkan melakukan penggantian atau alih komoditas. Kewajiban itu dibebankan kepada pelaku usaha maupun petani atau masyarakat yang menanam sawit.
Meski demikian, Pemkab Kuningan tidak lepas tangan. Melalui Diskatan, pemerintah daerah mengusulkan bantuan alih komoditas sebagai bentuk dukungan kepada petani. Usulan tersebut mendapat persetujuan dari Direktorat Jenderal Perkebunan.
"Alhamdulillah, pada Desember 2025 telah disalurkan bantuan berupa 38.500 bibit kelapa genjah dan 115.500 kilogram pupuk organik powder untuk pengembangan sekitar 350 hektare lahan,”ungkapnya.
Bantuan tersebut diprioritaskan bagi areal yang sebelumnya ditanami kelapa sawit serta petani yang mengajukan usulan alih komoditas. Kelapa genjah dipilih karena dinilai cepat berbuah, produktif, mudah dipanen, dan memiliki nilai ekonomi tinggi, baik untuk konsumsi segar maupun industri turunan seperti VCO.
Selain kelapa genjah, Diskatan juga mendorong pengembangan komoditas kopi dan tanaman MPTS (Multi-Purpose Tree Species) seperti durian, alpukat, petai, nangka, dan jengkol. Tanaman ini dinilai mampu memberikan manfaat ekologis melalui rehabilitasi lahan sekaligus keuntungan ekonomi tanpa harus ditebang.
"Ke depan, kami mengimbau masyarakat dan petani yang akan melakukan alih komoditas agar mengusulkan bantuan secara resmi. Kami siap melakukan pendampingan,”ujarnya.
Pihaknya menegaskan, bahwa kelapa sawit bukanlah arah kebijakan pembangunan pertanian daerah. Fokus pembangunan diarahkan pada komoditas pangan dan perkebunan yang sesuai dengan karakter ekologis wilayah Kuningan serta mendukung keberlanjutan lingkungan.***
Editor : Andri Yanto
Artikel Terkait
