KUNINGAN,iNEWS.ID– Polres Kuningan mengungkap besarnya potensi peredaran uang haram dari bisnis gelap narkotika yang berhasil diputus sepanjang 2025. Meski jumlah perkara narkoba mengalami penurunan, nilai ekonomi dari barang haram yang beredar di pasar gelap justru masih tergolong fantastis, dengan estimasi mencapai ratusan juta rupiah.
Kapolres Kuningan, AKBP M Ali Akbar menyampaikan hal tersebut saat memaparkan capaian kinerja penanganan kasus narkoba. Ia menegaskan bahwa perang melawan narkotika tidak hanya soal jumlah perkara, tetapi juga memutus mata rantai peredaran dan keuntungan besar yang dinikmati jaringan pelaku.
"Jika dihitung dari nilai barang bukti yang berhasil kami amankan sepanjang 2025, potensi peredaran uang haram narkoba di Kuningan mencapai lebih dari Rp600 juta,”ujar AKBP Ali Akbar, Selasa (30/12).
Berdasarkan data Polres Kuningan, jumlah tindak pidana narkoba pada tahun 2025 tercatat sebanyak 70 perkara, turun 3 perkara atau 4 persen dibandingkan tahun 2024 yang mencapai 73 perkara. Namun demikian, jumlah tersangka justru mengalami peningkatan dari 84 orang pada 2024 menjadi 90 orang pada 2025, atau naik 6 orang (7 persen).
Dari sisi penindakan, aparat kepolisian berhasil mengamankan berbagai jenis barang bukti narkotika dengan nilai ekonomis tinggi. Sepanjang 2025, barang bukti yang disita antara lain sabu seberat 332,7 gram dengan nilai taksiran sekitar Rp399,24 juta, 30 butir ekstasi senilai Rp9 juta, tembakau sintetis (gorila) seberat 7,26 gram senilai Rp700 ribu, serta psikotropika sebanyak 354 butir dengan estimasi nilai Rp26,7 juta.
Selain itu, polisi juga menyita 17.253 butir obat keras dan obat bebas terbatas dengan nilai nominal mencapai Rp172,53 juta. Jika ditotal, estimasi nilai peredaran narkoba di pasar gelap yang berhasil digagalkan sepanjang 2025 mencapai Rp608,17 juta.
"Angka ini belum termasuk barang bukti tambahan lain seperti ganja dan minuman keras ilegal. Kalau ditarik lebih luas, potensi kerugian sosial dan ekonomi yang ditimbulkan bisa jauh lebih besar,”tegasnya.
Sebagai bagian dari penegakan hukum, Polres Kuningan juga mengamankan barang bukti tambahan berupa ganja seberat 70,33 gram, 308 botol miras pabrikan, 60 liter tuak, serta 72 botol ciu dari berbagai operasi sepanjang tahun.
AKBP Ali Akbar juga menyoroti dua kejadian menonjol kasus narkoba pada 2025 yang melibatkan penyalahgunaan sabu dalam jumlah relatif besar. Kasus pertama terjadi pada 2 Juni 2025, saat polisi menangkap seorang warga Desa Maniskidul, Kecamatan Jalaksana, dengan barang bukti dua paket besar dan dua paket sedang sabu seberat total 151,15 gram di wilayah Desa Ciloa, Kecamatan Kramatmulya.
Kasus kedua terjadi pada 10 Juni 2025, dengan penangkapan seorang warga Desa Dukuh Tengah, Kecamatan Maleber, yang kedapatan membawa 65 paket sabu dengan berat total 30,10 gram. Pelaku diamankan di depan SDN 2 Langseb, Kecamatan Lebakwangi.
"Penurunan jumlah perkara menunjukkan upaya pencegahan mulai berdampak, namun peningkatan jumlah tersangka dan nilai barang bukti menjadi alarm bagi kita semua. Ini menjadi tanggung jawab bersama untuk menyelamatkan generasi muda dari ancaman narkoba,”pungkasnya.***
Editor : Andri Yanto
Artikel Terkait
