Tak Kantongi Izin PBG, Pemkab Ancam Tinjau Ulang Operasional SPPG

Andri Yanto
Sekda Kuningan, U Kusmana MSi saat dimintai keterangan pers. Foto: Andri/iNewsKuningan

KUNINGAN,iNEWS.ID–Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Kuningan menghadapi persoalan serius di level hulu. Di tengah upaya pemenuhan gizi masyarakat, mayoritas dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) justru belum mengantongi legalitas bangunan yang menjadi syarat dasar operasional.

Fakta ini mencuat menyusul diterbitkannya Surat Edaran (SE) Bupati Kuningan Nomor 000.7/4652/Bappeda tertanggal 12 Desember 2025, yang secara tegas mewajibkan seluruh dapur SPPG memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Kebijakan tersebut dikeluarkan setelah pemerintah daerah mendapati tingkat kepatuhan yang sangat rendah.

Dari total 120 dapur MBG yang saat ini beroperasi di Kuningan, hanya 13 SPPG yang tercatat telah memiliki PBG. Artinya, lebih dari 100 dapur menjalankan program strategis nasional ini tanpa legalitas bangunan yang memadai.

Sekretaris Daerah Kuningan sekaligus Ketua Satgas MBG, U Kusmana MSi menegaskan bahwa kewajiban PBG tidak bisa ditawar. Menurutnya, surat edaran bupati harus dipatuhi oleh seluruh pengelola dapur tanpa pengecualian.

"Saya selaku Ketua Satgas meminta seluruh SPPG wajib merealisasikan dan melaksanakan Surat Edaran Bupati tersebut. PBG adalah syarat utama kelayakan operasional dan bukti bahwa bangunan memenuhi standar teknis,”tegasnya, Sabtu (13/12).

Ia menjelaskan, PBG bukan sekadar formalitas administrasi, melainkan instrumen penting untuk memastikan bangunan dapur memenuhi aspek keselamatan, kesehatan, kenyamanan, serta kemudahan bagi seluruh pengguna. Dalam konteks MBG, pengguna tersebut meliputi relawan, pekerja dapur, hingga para penerima manfaat.

Ketiadaan PBG, lanjutnya, menjadi indikator bahwa bangunan dapur belum melalui uji kelayakan teknis yang semestinya. Kondisi ini berpotensi menimbulkan risiko, baik bagi pengelola maupun masyarakat yang dilayani.

"Bangunan yang tidak berizin PBG berarti belum terverifikasi secara teknis. Ini jelas berbahaya jika dibiarkan,”ujarnya.

Pemkab Kuningan pun menyiapkan langkah tegas untuk memastikan kepatuhan. Satgas MBG tidak menutup kemungkinan akan meninjau ulang operasional dapur-dapur yang mengabaikan kewajiban tersebut.

" Apabila dalam waktu tertentu masih tidak merealisasikan Surat Edaran ini, kami akan berkoordinasi dengan Korwil SPPI BGN untuk meninjau kembali operasional setiap SPPG,”katanya.

Peninjauan ulang itu berpotensi berujung pada penundaan, bahkan penghentian operasional dapur MBG yang tidak memenuhi syarat. Konsekuensinya, distribusi program MBG di wilayah terkait bisa terganggu.

Untuk mempercepat implementasi kebijakan, Sekda juga meminta peran aktif para camat. Ia berharap Surat Edaran Bupati dapat segera disosialisasikan hingga ke tingkat bawah.

"Seizin pimpinan, kami mohon kepada rekan-rekan camat untuk menginformasikan Surat Bupati ini dan mendorong pelaksanaannya ke seluruh SPPG di wilayah masing-masing,”pungkasnya.***

Editor : Andri Yanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network