KUNINGAN,iNEWS.ID - Pemerintah daerah irit bicara saat ditanya soal kisaran gaji yang hendak dibayarkan bagi PPPK Paruh Waktu. Bahkan beredar kabar, Senin (1/12), gaji yang dirancang menyesuaikan dengan masa kerja setiap pegawai yang diangkat PPPK Paruh Waktu.
Misalkan untuk masa kerja dibawah 5 tahun hanya mendapat gaji kisaran Rp500 ribu. Sedangkan 5-10 tahun masa kerja mendapat Rp750 ribu, 10-15 tahun mendapat Rp1 juta, 15-20 tahun mendapat gaji Rp1, 25 juta, dan di atas 20 tahun mendapat Rp1, 5 juta.
Hanya saja, kabar tersebut belum bisa dipastikan. Pemda hanya memastikan, jika rancangan gaji bagi PPPK Paruh Waktu dilakukan secara proporsional.
"Sudah kita anggarkan ya," kata Sekda Kuningan, U Kusmana MSi.
Berapa kisaran anggaran tersebut, Ia enggan menyebutkan.
"Itu (kisaran gaji) kita no coment dulu ya. Tapi besaran sudah ada," ucapnya.
Apakah gaji PPPK Paruh Waktu sesuai UMR Kuningan, ia lagi-lagi hanya menjawab besaran gaji itu sudah ada.
"Kita sesuaikan kemampuan daerah, kalau ingin kita sih sesuai UMK ya. Tapi kemampuan daerah kita terbatas," ujarnya.
Kaitan dengan gaji maupun TPP bagi ASN sendiri, pihaknya memastikan sudah aman.
"Jadi yang jelas, TAPD bersama Pak Bupati dan Ibu Wakil Bupati sudah merancang gaji direncanakan sudah 14 bulan, dan TPP sudah 14 bulan. Jadi itu semua sudah aman, kalau dulu kan hanya 10 bulan," pungkasnya.***
Editor : Andri Yanto
Artikel Terkait
